Apakah Akta Perdamaian dapat dibuat setelah adanya putusan pengadilan.
untuk menjawab pertanyaan tersebut harus diketahui terlebih dahulu bahwa putusan perdamaian dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde, res judicata) dan memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Oleh karena sifatnya yang dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial, maka tidaklah mungkin putusan perdamaian dikeluarkan setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan, terlebih…
Read more