BOLEHKAH MENJUAL NILAI JAMINAN DIBAWAH HARGA PASARAN

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

BOLEHKAH MENJUAL NILAI JAMINAN DIBAWAH HARGA PASARAN

December 13, 2019 Artikel 0

Pada praktik perbankan, prinsipnya nilai harta yang dijadikan jaminan harus lebih besar daripada jumlah utang yang diberikan, yang dikenal dengan istilah Loan to Value Ratio. Untuk Kredit Properti, rasio ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Untuk kredit dengan jaminan berupa Hak Tanggungan pada umumnya, nilai Hak Tanggungan minimal besarnya 125% dari nilai pinjaman. Nilai Hak Tanggungan ini yang harusnya tercantum pada Akte Pemberian Hak Tanggungan.

Pada saat lelang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”) mensyaratkan adanya Nilai Limit dalam setiap pelaksanaan lelang. Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.

Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual yang ditetapkan berdasarkan penilaian oleh Penilai atau penaksiran oleh Penaksir. Penilai merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, sedangkan Penaksir adalah pihak internal dari instansi Penjual yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Penjual, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik atau kuno.[1][3] 

Dalam Pasal 45 huruf b PMK 27/2016 tersebut diatur bahwa hanya Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) (Lelang Eksekusi hak tanggungan akibat cidera janji debitor) dengan Nilai Limit lebih besar dari Rp 1 miliar yang harus ditetapkan oleh Penilai independen, sedangkan nilai limit lelang di bawah nilai tersebut dapat ditetapkan oleh penaksir internal bank.


 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?