Perbedaan Penggelapan dan Penipuan

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Perbedaan Penggelapan dan Penipuan

December 17, 2019 Artikel 0

Penggelapan dan Penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang termasuk Penggelapan adalah Perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. misalnya, penguasaa barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya  menitipkan barang tersebut. Atau penguasan barang oleh karena pelaku terjadi karena tugas dan jabatannya, misalkan petugas penitipan barang. Tujuannya dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana uang dan barang tersebut milik orang lain.

Sementara penipuan datur dalam Pasal 378 KUHP yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dilihat dari objek dan tujuannya penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun meghapus piuang.  

(sumber : Hukum Online.Com)

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?