SURAT KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

SURAT KUASA YANG DIBUAT DI LUAR NEGERI

December 7, 2022 Artikel 0

Persyaratan pokok surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri sama yang dibuat di dalam negeri. sesuai asas lex fori yang dianut hukum perdata Internasional dengan doktrin the law of forum yaitu hukum acara yang berlaku tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.

selain syarat pokok sebagaimana diharuskan pasal 147 ayat (1) R.Bg., SEMA No.1/1971 Jo.SEMA No.6/1996 juga terdapat syarat tambahan yaitu harus dilegalisasi oleh KBRI atau Konjen setempat dengan tujuan dari legalisasi tersebut adalah kepastian hukum bagi Pengadilan tentang kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan Pemberi Kuasa. hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Putusan MA No.3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisasir dahulu oleh KBRI setempat.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?