Sekilas Pengajuan Permohonan Arbitrase

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Sekilas Pengajuan Permohonan Arbitrase

December 16, 2019 Artikel 0

Pertama-tama Pemohon Arbitrase sebagai pihak yang memulai arbitrase ini harus mendaftarkan dan menyampaikan terlebih dahuu Permohonan Arbitrase kepada sekretariat BANI. Kemudian setelah majelis Arbitrase terbentuk, diteruskan kepada Ketua Majelis Arbitrase dan setiap anggota majelis arbitrase serta para pihak. Permohonan arbitrase memuat sekurang-kurangnya beberapa hal berikut : Identitas lengkap para pihak (nama, alamat, beserta keterangan penunjukan atas kuasa hukumnya apabila memang diketahui telah menggunakan kuasa), uraian singkat mengenai duduk perkara yang menjadi dasar dan alasan pengajuan permohonan arbitrase (keterangan fakta fakta yang mendukung permohonan arbitrase dan butir butir permasalahannya), Tuntutan (besarnya kompensasi dan lainnya), Bukti bukti yang digunakan sebagai dasar pembuktan dari Pemohon, lebih lanjut satu permohonan arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran dan biaya administrasi sesuai ketentuan BANI. Kuasa pemohon dan termohon harus melampirkan surat kuasa khusus dan juga perjanjian Arbitrase yang berisi klausul yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tersebut akan dilakukan melalui BANI.  

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?