TAT A CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

TAT A CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

December 12, 2019 Artikel 0

Penyitaan dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP tindakan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah ada surat izin dari ketua PN setempat, yaitu Ketua PN dimana barang benda tetap yang akan disita itu berada, sedangkan untuk penyitaan benda bergerak pemberian izinnya tetap dilakukan oleh ketua sesuai dengan locus delictinya apabila benda yag akan disita adalah benda tetap, maka yang memberikan adalah ketua PN dimana benda itu berada (tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP butir 20).    Penyidik Menunjukan tanda pengenal.

Penyidik terlebih dahulu wajib menunjukan tanda pengenal kepada orang yang menguasai benda yang akan disita (Pasal  128 KUHAP) dan disertai surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi penyidik.

 Memperlihatkan benda yang akan disita.

Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau keluarganya disertai permintaan keterangan tentang benda yang akan disita itu, dengan disaksikan kepala desa/lurah/ketua RW/ketua RT dan 2 orang saksi (Pasal 129 ayat 1 KUHAP).

Membuat Berita Acara Penyitaan

Berita acara penyitaan dibacakan, kemudian ditandatangani  oleh penyidik dan orang yang menguasai benda yang  disita atau keluarganya serta saksi sebagaimana Pasal 129 ayat 2 KUHAP.

Menyampaikan turunan Berita Acara Penyitaan.

Turunan disampaikan kepada atasan penyidik dan kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya serta kepala desa/lurah/ketua RW/ketua RT dan 2 orang saksi (Pasal 129 ayat  4 KUHAP)

Membungkus Benda Sitaan

Terhadap benda sitaan sebagaimana dimakud dalam pasal 39 jo 129 KUHAP dilakukan pembungkusan/penyegelan barang bukti.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?