LANGKAH-LANGKAH PENERIMA FIDUSIA DALAM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

LANGKAH-LANGKAH PENERIMA FIDUSIA DALAM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

December 10, 2019 Artikel 0

Apabila debitur atau pember fidusia cidera janji, elsekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara

  1. Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia.
  2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerimaan Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
  3. Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan penberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. (Pasal 29 ayat 1 UU Fidusia).

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?