LANGKAH-LANGKAH PENERIMA FIDUSIA DALAM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Apabila debitur atau pember fidusia cidera janji, elsekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara
- Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia.
- Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerimaan Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
- Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan penberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. (Pasal 29 ayat 1 UU Fidusia).
pengacara agus semarang pengacara cerai semarang pengacara di daerah semarang pengacara di semarang pengacara gratis semarang pengacara hukum semarang pengacara kondang semarang pengacara murah di semarang Pengacara perbankan semarang pengacara perceraian Semarang pengacara pertanahan semarang pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase pengacara pidana semarang pengacara putut & partners kota semarang jawa tengah pengacara putut semarang pengacara salatiga Pengacara Semarang pengacara senior semarang pengacara terbaik di semarang pengacara terbaik semarang pengacara terkenal semarang pengacara top semarang