Putut Harioga & Partners merupakan salah satu kantor hukum di Indonesia yang berkomitmen untuk melayani klien secara profesional. Kantor Hukum Putut Harioga & Partners dalam menjalankan kinerjanya dijalankan oleh para Advokat memiliki kualitas, keahlian serta berpengalaman di bidang hukum serta senantiasa berpegang teguh pada peraturan perundanga-undangan yang berlaku serta berpedoman pada Undang-Undang Advokat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik dan tanggung Advokat. Kantor Hukum Putut Harioga & Partners memiliki struktur tata kelola Kantor Hukum yang modern teratur, serta manajemen sumber daya manusia yang berkualitas dan pengembangan sistem yang terbaru yang kami jadikan pondasi dasar dan diimplementasikan dalam pengelolaan kantor Hukum Kami. Sehingga sampai dengan saat ini Kantor Hukum Putut Harioga & Partners telah berkembang pesat dan telah memiliki banyak mitra yang baik di masyarakat maupun di Pemerintahan.
Kantor Hukum Putut Harioga & Partners telah banyakmenangani Perkara baik di Bidang litigasi : Peradilan Perdata, Peradilan Pidana, Peradilan Niaga, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Pajak, Peradilan Hubungan Industrial, Peradilan Tata Usaha Negara, Arbitase dan lain sebaginya; serta maupun di Bidang Non-Litgasi Alternatif Penyelesaan Sengketa yang dijalankan dengan metode konsultasi, negosiasi dan mediasi yang melibatkan perorangan maupun badan hukum perusahaan baik yang bergerak dibidang penanaman modal asing, perbankan, lembaga pembiayaan, pasar modal, perdagangan lokal maupun internasional, kontraktor, industri kecil, menengah atau besar, pertambangan, minyak dan gas serta lingkup bidang perusahaan lainnya.