Permohonan Perwalian Anak Di Pengadilan Agama
Agar mendapatkan hak perwalian yang sah secara agama dan hukum, calon wali harus mengajukan permohonan perwalian terlebih dahulu, jika sang anak atau wali menganut agama Islam maka perwalian dapat diajukan di Pengadilan Agama setempat, namun apabila sang anak atau wali menganut agama selain Islam maka permohonan perwalian anak dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam surat permohonan yang diajukan, calon wali diharuskan adalah seorang ayah atau ibu yang telah memberikan informasi secara jelas kepada pengadilan Agama, dengan didukung bukti surat seperti akta nikah untuk wali yang telah menikah dan bukti lain yang menguatkan Permohonan.
Pastikan alamat yang dituju benar untuk kantor Pengadilan Agama, karena nantinya akan dilakukan pengecekan keaslian dan kebenaran surat tersebut. kesalahan pada surat bisa mengakibatkan tersebut tidak diterima oleh Hakim Pemeriksa, apabila surat permohonan sudah tepat maka Pengadilan Agama selanjutnya melalui Hakim Pemeriksa dapat memutus permohonan tersebut.
pengacara perceraian Semarang pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase