Dasar pelaksanaan Cuti Hamil / Melahirkan / Keguguran Bagi Pekerja.

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Dasar pelaksanaan Cuti Hamil / Melahirkan / Keguguran Bagi Pekerja.

December 18, 2019 Artikel 0

Setiap pekerja perempuan yang mengalami kehamilan sampai melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 3 (tiga) bulan. Ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Paal 82 mengatakan Pekerja / buruh perempuan berhak memperoleh stiraht 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Ayat 2 mengatakan pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.

Mekanisme pengambilan cuti hamil bisa disepakati antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Mekanisme pengambilan cuti hamil yang dimaksud adalah tidak mesti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, namun dapat diatur apakah 1 minggu atau 2 minggu sebelum melahirkan diambil cuti hamilya atau sesuai anjuran dokter kandungan. Tapi yang terpenting sebenarnya adalah total istirahat selama periode melahirkan adalah 3 bulan.

Kemudian bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan dapat dimintakan dari dokter berupa surat keterangan untuk berapa lama pekerja tersebut seharusnya istirahat tetapi tidak boleh melampaui waktu 3 bulan. Apabila cuti tahunannya jatuh tempo tepat pada saat mengambil cuti hamil maka cuti tahunannya tetap berlaku. Tetapi selama pekerja perempuan melaksanakan cuti melahirkan selama 3 bulan maka bagi pekerja tersebut tetap berhak mendapatkan upah penuh.

Demikian yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?