MATERI KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS PROESI ADVOKAT

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

MATERI KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS PROESI ADVOKAT

December 12, 2019 Artikel 0

Didalam petunjuk pelaksanaan Pendidikan Khusus rofesi Advokat (PKPA) yag diterbitkan oleh PERADI, telah ditetapkan materi kurikulum minimal yang wajib diikuti dan dipenuhi oleh para peserta didik (calon advokat) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat
  2. Sitem Peradilan Indonesia
  3. Etika Profesi
  4. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum.

Materi Acara :

  1. Hukum Acara Perdata dan Acara Peradlan Niaga
  2. Hukum Acara Pidana dan Acara Peradilan HAM
  3. Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara
  4. Hukum Acara Perdata Agama
  5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
  6. Hukum Acara Perselisahan Perburuhan
  7. Hukum Acara Persaingan Usaha
  8. Hukum Acara Arbitrase

Materi Non Litigasi :

  1. Perancangan dan analisa kontrak
  2. Legal opinion dan legal audit
  3. Legal Reasoning
  4. Organisasi Perusahaan (termasuk merger dan akuisisi)

Materi pedukung :

  • Teknik wawancara dengan klien.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?