Hukum Pidana :
Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hukum Perdata :
Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Keluarga (Perceraian, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Ekonomi Syariah), Niaga, Kepailitan dan Hukum bisnis.
Hukum Internasional :
Hukum Pidana Internasional, Sengketa Merek Internasional, Hukum Dagang Internasional, Hukum Laut Internasional.
Hukum Perpajakan :
Penyusunan Dokumen, Perpajakan, Asistensi Pembukuan Perpajakan, Asistensi Pemeriksaan Perpajakan, Asistensi Keberatan Pajak, Asistensi Banding Pajak.
Hukum Tenaga Kerja :
Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama, Penyusunan Peraturan Perusahaan.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual :
Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Perusahaan, Perlindungan Varietas Tanaman.