SEKILAS TENTANG PUTUSAN NON-EXECUTABLE
Putusan bersifat deklaratoir dan Konstitutif Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkup Peradilan, Menjelaskan bahwa suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan Non-Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila : Putusan deklarator atau deklaratif (Declatoir vonnis) adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan…
Read more