Implikasi Hukum Apabila Pekerja di PHK dengan alasan Mangkir 5 Hari Secara Berturutan.

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Implikasi Hukum Apabila Pekerja di PHK dengan alasan Mangkir 5 Hari Secara Berturutan.

December 18, 2019 Artikel 0

Pasal 168 UU No.13 Tahun2003 telah mengatur pekerja yang mangkir, kemudian seorang pekerja dikatagorikan mangkir apabila :

  1. Selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus kerjanya (sesuai ayat 1).
  2. Ayat 2 mengatakan keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk bekerja.

Kemudian implikasi apa yang didapat apabila pekerja di PHK oleh perusahan karena terbukti  memenuhi unsur mangkir  sebagaimana diuraikan diatas tersebut, maka yang terjadi adalah bagi pekerja tersebut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3. Tetapi ia berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan berhak mendapatkan uang pisah.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.            

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?