Implikasi Hukum Apabila Pekerja di PHK dengan alasan Mangkir 5 Hari Secara Berturutan.
Pasal 168 UU No.13 Tahun2003 telah mengatur pekerja yang mangkir, kemudian seorang pekerja dikatagorikan mangkir apabila :
- Selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus kerjanya (sesuai ayat 1).
- Ayat 2 mengatakan keterangan tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk bekerja.
Kemudian implikasi apa yang didapat apabila pekerja di PHK oleh perusahan karena terbukti memenuhi unsur mangkir sebagaimana diuraikan diatas tersebut, maka yang terjadi adalah bagi pekerja tersebut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3. Tetapi ia berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan berhak mendapatkan uang pisah.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
pengacara agus semarang pengacara cerai semarang pengacara di daerah semarang pengacara di semarang pengacara gratis semarang pengacara hukum semarang pengacara kondang semarang Pengacara perbankan semarang Pengacara Perceraian boyolali pengacara perceraian Semarang Pengacara Perceraian Solo Pengacara Perceraian sragen Pengacara Perceraian wonogiri pengacara pertanahan semarang pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase pengacara pidana semarang pengacara putut semarang pengacara salatiga Pengacara Semarang pengacara senior semarang pengacara terbaik di semarang pengacara terbaik semarang pengacara terkenal semarang pengacara top semarang