Dasar pelaksanaan Cuti Hamil / Melahirkan / Keguguran Bagi Pekerja.
Setiap pekerja perempuan yang mengalami kehamilan sampai melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 3 (tiga) bulan. Ketentuan UU No.13 Tahun 2003 Paal 82 mengatakan Pekerja / buruh perempuan berhak memperoleh stiraht 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Ayat 2 mengatakan pekerja/buruh…
Read more