PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS
Praperadilan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan (PP No.27/1983 Pasal 16).
Apabila materi perumusan dalam pasal 89 ayat 1 KUHAP dibaca secara cermat, maka dapat didapat bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara praperadilan koneksitas adalah Pengadilan Negeri. Hal tersebut akan nampak jelas apabila dihubungkan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 82 ayat 2 huruf c KHAP yang menentukan bahwa untuk proses pemeriksaan praperadilan berlaku acara cepat dan paling lambat 7 hari hakim praperadlan harus sudah menjatuhkan putusan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pemeriksaan praperadilan perkara koneksitas lebh tepat kalau diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 butir 10 dan diatur dalam BAB X bagian kesatu pasal 77 s/d 83 KUHAP. Sebab jika perkara praperadilan koneksitas diperiksa oleh pengadilan militer sudah jelas prsedurnya tidak sesederhana seperti yang diatur dan dimaksud oleh KUHAP (vide pasal 90 s/d 94 KUHAP).
pengacara agus semarang pengacara cerai semarang pengacara di daerah semarang pengacara gratis semarang pengacara hukum semarang pengacara kondang semarang Pengacara Perceraian boyolali pengacara perceraian Semarang Pengacara Perceraian Solo Pengacara Perceraian solo raya Pengacara Perceraian sragen Pengacara Perceraian wonogiri pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase pengacara pidana semarang pengacara putut semarang pengacara salatiga Pengacara Semarang pengacara senior semarang pengacara terbaik di semarang pengacara terbaik semarang pengacara top semarang