PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS

December 2, 2019 Artikel 0

Praperadilan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan (PP No.27/1983 Pasal 16).

Apabila materi perumusan dalam pasal 89 ayat 1 KUHAP dibaca secara cermat, maka dapat didapat bahwa yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara praperadilan koneksitas adalah Pengadilan Negeri. Hal tersebut akan nampak jelas apabila dihubungkan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 82 ayat 2 huruf c KHAP yang menentukan bahwa untuk proses pemeriksaan praperadilan berlaku acara cepat dan paling lambat 7 hari hakim praperadlan harus sudah menjatuhkan putusan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pemeriksaan praperadilan perkara koneksitas lebh tepat kalau diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 butir 10 dan diatur dalam BAB X bagian kesatu pasal 77 s/d 83 KUHAP. Sebab jika perkara praperadilan koneksitas diperiksa oleh pengadilan militer sudah  jelas prsedurnya tidak sesederhana seperti yang diatur dan dimaksud oleh KUHAP (vide pasal 90 s/d 94 KUHAP).

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?