PEMERIKSAAN KASASI TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN
Apakah terhadap putusan praperadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi? KUHAP tidak mengatur menegenai pemeriksaan kasasi terhadap putusan praperadilan. dan kalau diperhatikan rumusan Pasal 82 ayat 2 KUHAP maka terhadap putusan praperadilan hanya dapat dmintakan “Putusan Akhir” kepada Pengadilan Tinggi. Karena disebut putusan akhir (bukan putusan pada tingkat akhir) dapat diketahui bahwa putusan praperadilan hanya dapat dimintakan banding untuk mendapatkan putusan akhir (final). Oleh karena itu terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi, dengan alasan bahwa ada keharusan penyelesaian secara cepat dari perkara-perkara praperadilan sehingga jika dimungkinkan kasasi, maka hal tersebut tidak dapat dipenuhi. selain itu wewenang Pengadilan Neger yang dilakukan dalam praperadilan dimasudkan sebagai wewenang pengawasan horizontal dari Pengadilan Negeri.
pengacara agus semarang pengacara cerai semarang pengacara di daerah semarang pengacara di semarang pengacara gratis semarang pengacara hukum semarang pengacara kondang semarang Pengacara Perceraian boyolali pengacara perceraian Semarang Pengacara Perceraian Solo Pengacara Perceraian solo raya Pengacara Perceraian sragen Pengacara Perceraian wonogiri pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase pengacara pidana semarang pengacara putut semarang pengacara salatiga Pengacara Semarang pengacara senior semarang pengacara terbaik di semarang pengacara terbaik semarang pengacara top semarang