TATA CARA PENGAJUAN/PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA
Permintaan PK oleh Pemohon (Terpidana/ahli warisnya) sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP diajukan kepada panitera pengadilan (PN) yang telah memutus perkaranya di tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya (Pasal 264 ayat 1 KUHAP). Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam surat keterangan yang ditandatangani panitera serta pemohon, dan dicatatkan dalam daftar yang dilampirkan pada berkas (Pasal 264 ayat 2 jo 245 ayat 2 KUHAP)
Permintaan PK tidak dibatasi dengan jangka waktu (pasal 264 ayat 3 KUHAP). dalam permohonan PK adalah Terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permntaan PK wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan PK tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan PK (pasal 264 ayat 3 KUHAP).
Ketua Pengadilan (PN) segera mengirimkan surat permintaan PK beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung disertai suatu catatan penjelasan (pasal 264 KUHAP). Ketua Pengadilan setelah menerima permintaan PK menunjuk hakim yang memeriksa perkara semula yang dimintakan PK itu untuk memeriksa apakah permintaan PK tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 2 KUHAP.
Dalam pemeriksaan sebagaimana tertulis diatas pemhon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya (Pasal 265 ayat 2 KUHAP). Atas permintaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, Pemohon, Panitera. Berdasarkan berita acara itu dibuat Berita acara pendapat yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera (Pasal 265 ayat 3 KUHAP).
Ketua Pengadilan segera melanjutkan permintaan PK yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang ditembuskan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan Jaksa (Pasal 265 ayat 4 KUHAP).
Dalam hal suatu perkara yang dimintakan PK adalah putusan pengadilan banding (PT) maka tembusan surat pengantar tersebut harus dlampirkan tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding (PT) yang bersangkutan (Pasal 265 ayat 5 KHAP).
pengacara cerai semarang pengacara gratis semarang pengacara hukum semarang pengacara kondang semarang Pengacara Perceraian boyolali pengacara perceraian Semarang Pengacara Perceraian Solo Pengacara Perceraian solo raya Pengacara Perceraian sragen Pengacara Perceraian wonogiri pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase pengacara pidana semarang pengacara putut semarang Pengacara Semarang pengacara senior semarang pengacara terbaik semarang pengacara top semarang