SEKILAS TENTANG PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

SEKILAS TENTANG PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

November 28, 2019 Artikel 0

Dispensasi kawin adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan. Banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang masih di bawah umur. Penyebab perkawinan di bawah umur saat ini adalah maraknya pergaulan bebas para remaja yang berujung kehamilan di luar nikah atau yang, akibatnya orang tua cepat-cepat menikahkan anaknya atau yang dikenal dengan married by accident (MBA). Pada kasus ini, masyarakat masih melihat bahwa menikah adalah solusi yang efektif untuk menutup aib yang telah menimpa pada anaknya. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang berlaku sejak disahkannya Undang-UndangĀ  Nomor 1 Tahun 1974 secara lengkap diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975, yaitu :

Pasal 12 menitikberatkan kepada dispensasi bagi anak yang belum mencapai umur minimum, yakni

a. Pernikahan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai

b. Seorang calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;

Pasal 13 mengatur prosedur pemahaman dispensasi bagi anak yang belum mencapai usia minimum, yaitu :

a. Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai umur 16 tahun hendak melangsungkan pernikahan, harus mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama;

b. Pemohonan dispensasi nikah bagi mereka tersebut pada ayat (1) Pasal ini, diajukan oleh kedua orang tua pria ataupun wanita kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya;

c. Pengadilan Agama setelah memeriksa dalam persidangan dan berkeyakinan bahwa terdapat hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan Agama memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan;

d. Salinan penetapan itu dibuat dan diberikan kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan melangsungkan pernikahan.

Permohonan dispensasi perkawinan terhadap seorang laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan, namun belum mencapai umur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut sebagaimana disebutkan di atas, dimohonkan oleh orang tua kepada pengadilan. Permohonan dispensasi tersebut dapat dikabulkan maupun ditolak, sesuai dengan pertimbangan hakim yang telah diberi kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

Dari uraian di atas, mengingat betapa pentingnya peran hakim dalam memberikan pertimbangan dalam hal dispensasi perkawinan

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?