Tag: Pengacara perbankan semarang

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. yang dimaksud dengan bersifat final adalah bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali. dalam hal pelaksanaan putusan hal ini harus dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, di mana lembar…
Read more


Desember 6, 2019 0

KETERKAITAN ANTRARA ARBITRASE DAN PENGADILAN

Pengadilan mempunyai beberapa keterkaitan dengan arbitrase. Dalam halni, dapat dilihat dari UU No.30 Tahun 1999 yang mencantumkan beberapa peranan pengadilan di Indonesia untuk memperkuat proses arbitrase dari awal proses arbitrase dimulai sampai putusan arbitrase tersebut. Dalam proses awal arbitrase dengan adanya suatu perjanjian arbitrase dalam bentuk tertulis, maka menghilangkan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian…
Read more


Desember 6, 2019 0