KETERKAITAN ANTRARA ARBITRASE DAN PENGADILAN

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

KETERKAITAN ANTRARA ARBITRASE DAN PENGADILAN

December 6, 2019 Artikel 0

Pengadilan mempunyai beberapa keterkaitan dengan arbitrase. Dalam halni, dapat dilihat dari UU No.30 Tahun 1999 yang mencantumkan beberapa peranan pengadilan di Indonesia untuk memperkuat proses arbitrase dari awal proses arbitrase dimulai sampai putusan arbitrase tersebut.

Dalam proses awal arbitrase dengan adanya suatu perjanjian arbitrase dalam bentuk tertulis, maka menghilangkan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya  ke Pengadilan Negeri. Hal ini sebagamana tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 UU No.30 Tahun 1999, sebagai berkut :

“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri”.

Sedangkan dalam Pasal  11 ayat 2 UU NO.30 Tahun 1999 menyatakan bahwa :

“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah dtetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”.

Dengan adanya Pasal 11 ayat 2 UU No,30 Tahun 1999 ni, maka pada intinya Pengadilan Negeri wajib menolak dan menyatakan tidak akan ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase kecuali hal-hal tertentu yang ditetapkan UU No.30 Tahun 1999.    

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?