PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL

December 6, 2019 Artikel 0

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. yang dimaksud dengan bersifat final adalah bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali. dalam hal pelaksanaan putusan hal ini harus dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, di mana lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera Pengadilan Negeri dan oleh Panitera diberikan catatan yang merupakan akta pendaftaran. Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan autentik kepada panitera Pengadilan Negeri. Dalam hal arbiter atau kuasanya gagal menyerahkan kedua dokumen tersebut maka berdasarkan UU No.30 Tahun 1999 tidak dapat dilaksanakan. Dalam hal pemberian perintah pelaksanaan maka Ketua Pengadilan Negeri harus memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi kreteria berikut : Para pihak menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselenggarakan melalui arbitrase, Persetujuan untuk menyelesaiakan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatau dokumen yang ditandatangani oleh para pihak, Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak menurut hukum dan peraturan pewrundang-undangan dan sengketa lain yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?