CARA MENUNTUT HAK MUT’AH IDDAH

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

CARA MENUNTUT HAK MUT’AH IDDAH

November 25, 2019 Artikel 0

Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan menimbulkan akibat hukum tertentu. sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan yang dilakukan oleh istri. Pengadilan dapat mewajibkan pada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban terhadap mantan istrinya. kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, iddah (bila istri tidak nusyus) dan nafkah untuk anak-anak hasil perkawinan.

Pelaksanaan eksekusi isi putusan hakim terkait nafkah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Hakim Pengadilan Agama guna melindungi kepentingan hukum Termohon (mantan istri) hakim berdasarkan kewenangannya biasanya meminta suami memenuhi isi putusan tersebut di muka persidangan sebelum pengucapan ikrar talak mengingat tidak ada satupun aturan hukum yang  jelas yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi hak-hak tersebut. Namun demikian apabila mantan suami enggan juga memberikan nafkah iddah dan mut’ah sebagaimana isi putusan pengadilan maka termohon (mantan istri) bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua Pengadilan Agama.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?