CARA MENUNTUT HAK MUT’AH IDDAH
Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan menimbulkan akibat hukum tertentu. sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan yang dilakukan oleh istri. Pengadilan dapat mewajibkan pada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban terhadap mantan istrinya. kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, iddah (bila istri tidak nusyus) dan nafkah untuk anak-anak hasil perkawinan.
Pelaksanaan eksekusi isi putusan hakim terkait nafkah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Hakim Pengadilan Agama guna melindungi kepentingan hukum Termohon (mantan istri) hakim berdasarkan kewenangannya biasanya meminta suami memenuhi isi putusan tersebut di muka persidangan sebelum pengucapan ikrar talak mengingat tidak ada satupun aturan hukum yang jelas yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi hak-hak tersebut. Namun demikian apabila mantan suami enggan juga memberikan nafkah iddah dan mut’ah sebagaimana isi putusan pengadilan maka termohon (mantan istri) bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua Pengadilan Agama.
advokat semarang kantor advokat/pengacara kota semarang jawa tengah Pengacara Perceraian boyolali pengacara perceraian Semarang Pengacara Perceraian Solo Pengacara Perceraian solo raya Pengacara Perceraian sragen Pengacara Perceraian wonogiri pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase Pengacara Semarang tarif pengacara perceraian di semarang