Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Terhadap Putusan Final Arbitrase Internasional

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Terhadap Putusan Final Arbitrase Internasional

November 16, 2019 Artikel 0

Studi Kasus Perkara Nomor 117/PDT.G.ARB/2012/PN.JKT.PST Antara PT.Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT.Risna Karya Wardhana Dan PT.Dayaindo Resources International.Tbk melawan S U E K AG

Penyelesaian sengketa melalui forum Arbitrase pada saat ini sangat diminati oleh pelaku bisnis nasional maupun Internasional. Dalam hal ini PT.Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT.Risna Karya Wardhana Mandiri, PT.Dayaindo Resources Internasional Tbk dan           S U E K AG  juga melakukan perjanjian penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase London Court International Arbitrase (LCIA) yang berkedudukan di Negara Inggris. Karena dianggap putusan arbitrase tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kemudian pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dalam nomor perkara 117/Pdt.G.ARB/2012/PN.JKT.PST.

Dalam melakukan penelitian, metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk mengadili gugatan tersebut. Hal itu dikarenakan tempat dijatuhkannya putusan arbitrase dan hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase tersebut menggunakan hukum Negara Inggris sehingga Lex Arbitreri dari putusan arbitrase tersebut berada di Negara Inggris. Berkaitan dengan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili gugatan perkara pembatalan putusan arbitrase internasional dengan Nomor: 117/PDT.G.ARB/2012/PN.JKT.PST Juga tidak memiliki kewenangan relatif. Hal tersebut dikarenakan putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di Negara Inggris sehingga juridiksi primer atau Competent Authority pembatalan putusan arbitrase tersebut menjadi wewenang secara relatif Pengadilan di Negara Inggris. Terkait pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim telah tepat, dalam pertimbangan majelis menjelaskan bahwa tidak ada satupun undang-undang di Indonesia yang mengatur Pembatalan Arbitrase Internasional sehingga dalam hal ini majelis hakim menggunakan dasar Konvensi New York 1958  sebagaimana telah diratifikasi dalam Keppres Nomor 34 Tahun 1981 dalam memutus sengketa tersebut.                     

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?