Tag: pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

BOLEHKAH MENJUAL NILAI JAMINAN DIBAWAH HARGA PASARAN

Pada praktik perbankan, prinsipnya nilai harta yang dijadikan jaminan harus lebih besar daripada jumlah utang yang diberikan, yang dikenal dengan istilah Loan to Value Ratio. Untuk Kredit Properti, rasio ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka…
Read more


December 13, 2019 0

TAT A CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Penyitaan dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP tindakan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah ada surat izin dari ketua PN setempat, yaitu Ketua PN dimana barang benda tetap yang akan disita itu berada, sedangkan untuk penyitaan benda bergerak pemberian izinnya tetap dilakukan…
Read more


December 12, 2019 0

Pengacara Semarang

Putut Harioga & Partners merupakan salah satu kantor  hukum Pengacara / Advokat  di Indonesia yang berkomitmen untuk melayani klien secara profesional. Kantor Hukum Putut Harioga & Partners  dalam menjalankan kinerjanya dijalankan oleh para Advokat memiliki kualitas, keahlian serta berpengalaman di bidang hukum serta senantiasa berpegang teguh pada peraturan perundanga-undangan yang berlaku serta berpedoman pada Undang-Undang Advokat…
Read more


December 10, 2019 0

LANGKAH-LANGKAH PENERIMA FIDUSIA DALAM EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Apabila debitur atau pember fidusia cidera janji, elsekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan Penerimaan Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan penberi…
Read more


December 10, 2019 0

GANTI RUGI KARENA WANPRESTASI

Jika wanprestasi itu benar-benar menimbulkan kerugian kepada kreditur, maka debitur wajib mengganti kerugian yang timbul. Akan tetapi untuk itu harus ada hubungan sebab akibat atau kausal verband antara wanprestasi dengan kerugian. Tentang kerugian apa saja yang dapat dituntut kreditur, diatur dalam pasal 1246 BW : Penggantian perongsokan,kerugian, dan bunga yang boleh dituntut kreditur ialah Kerugian…
Read more


December 10, 2019 0

SANKSI-SANKSI BILA MELANGGAR KETENTUAN MEMBAYAR UPAH

Apa apa saja yang menjadi pelanggaran dan bentuk sanksinya, UU No.13 Tahun 2003 sudah mengaturnya sebagai berikut : Bila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan (sesuai ketentuan pasal 90 ayat 1), sanksinya adalah pasal 185 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling…
Read more


December 9, 2019 0

CARA MENGHITUNG NILAI PESANGON BILA DI PHK DENGAN ALASAN PERUSAHAAN TUTUP

Seorang pekerja berhak dan tidak berhak mendapatkan uang pesangon bergantung pada alasan PHK. Dalam UUKK No. 13 Tahun 2003 menetapkan 12 alasan PHK dan kompensasinya, namun penulis akan lebih spesifik membahas pesangon yang diberikan bila PHK di dasari alasan perusahaan tutup (Pasal 164 ayat 1 dan ayat 3). Karena Perusahaan rugi terus menerus / Force…
Read more


December 9, 2019 0

PELAKSANAAN PUTUSAN INTERNASIONAL DALAM UU NO.30 TAHUN 1999

Pengaturan tentang arbitrase internasional di Indonesia terdapat pada pasal 65 hingga 69 UU No.30 Tahun 1999 . dimana antara lain menyebutkan bahwa putusan arbitrase internasional tersebut hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia jika putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis arbitrase Indonesia terkait dengan perjanjian bilateral dan atau perjanjian multilateral tentang pengakuan dan…
Read more


December 6, 2019 0

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. yang dimaksud dengan bersifat final adalah bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali. dalam hal pelaksanaan putusan hal ini harus dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, di mana lembar…
Read more


December 6, 2019 0

KETERKAITAN ANTRARA ARBITRASE DAN PENGADILAN

Pengadilan mempunyai beberapa keterkaitan dengan arbitrase. Dalam halni, dapat dilihat dari UU No.30 Tahun 1999 yang mencantumkan beberapa peranan pengadilan di Indonesia untuk memperkuat proses arbitrase dari awal proses arbitrase dimulai sampai putusan arbitrase tersebut. Dalam proses awal arbitrase dengan adanya suatu perjanjian arbitrase dalam bentuk tertulis, maka menghilangkan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian…
Read more


December 6, 2019 0
Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?