GANTI RUGI KARENA WANPRESTASI

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

GANTI RUGI KARENA WANPRESTASI

December 10, 2019 Artikel 0

Jika wanprestasi itu benar-benar menimbulkan kerugian kepada kreditur, maka debitur wajib mengganti kerugian yang timbul. Akan tetapi untuk itu harus ada hubungan sebab akibat atau kausal verband antara wanprestasi dengan kerugian.

Tentang kerugian apa saja yang dapat dituntut kreditur, diatur dalam pasal 1246 BW : Penggantian perongsokan,kerugian, dan bunga yang boleh dituntut kreditur ialah Kerugian yang diderita kreditur dan keuntungan yang akan ia peroleh seandanya perjanjian dipenuhi.

Kalau kita pikir, hampir tidak berbeda ganti rugi yang dapat diminta dalam wanprestasi dengan ganti rugi pada onrechtmatice daad. Karena itu tidak ada larangan hukum untuk memperlakukan pengertian ganti rugi karena perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi wanprestasi.namun pada wanprstasi apabila objek perjanjian berupa uang maka bunga dapat dituntut ialah bunga menurut undang-undang (Pasal 1250 BW).

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?