GANTI RUGI KARENA WANPRESTASI
Jika wanprestasi itu benar-benar menimbulkan kerugian kepada kreditur, maka debitur wajib mengganti kerugian yang timbul. Akan tetapi untuk itu harus ada hubungan sebab akibat atau kausal verband antara wanprestasi dengan kerugian.
Tentang kerugian apa saja yang dapat dituntut kreditur, diatur dalam pasal 1246 BW : Penggantian perongsokan,kerugian, dan bunga yang boleh dituntut kreditur ialah Kerugian yang diderita kreditur dan keuntungan yang akan ia peroleh seandanya perjanjian dipenuhi.
Kalau kita pikir, hampir tidak berbeda ganti rugi yang dapat diminta dalam wanprestasi dengan ganti rugi pada onrechtmatice daad. Karena itu tidak ada larangan hukum untuk memperlakukan pengertian ganti rugi karena perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi wanprestasi.namun pada wanprstasi apabila objek perjanjian berupa uang maka bunga dapat dituntut ialah bunga menurut undang-undang (Pasal 1250 BW).
pengacara agus semarang pengacara cerai semarang pengacara di daerah semarang pengacara di semarang pengacara gratis semarang pengacara hukum semarang pengacara kondang semarang pengacara murah di semarang Pengacara perbankan semarang pengacara perceraian Semarang pengacara pertanahan semarang pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase pengacara pidana semarang pengacara putut & partners kota semarang jawa tengah pengacara putut semarang pengacara salatiga Pengacara Semarang pengacara senior semarang pengacara terbaik di semarang pengacara terbaik semarang pengacara terkenal semarang pengacara top semarang