PELAKSANAAN PUTUSAN INTERNASIONAL DALAM UU NO.30 TAHUN 1999

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

PELAKSANAAN PUTUSAN INTERNASIONAL DALAM UU NO.30 TAHUN 1999

December 6, 2019 Artikel 0

Pengaturan tentang arbitrase internasional di Indonesia terdapat pada pasal 65 hingga 69 UU No.30 Tahun 1999 . dimana antara lain menyebutkan bahwa putusan arbitrase internasional tersebut hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia jika putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis arbitrase Indonesia terkait dengan perjanjian bilateral dan atau perjanjian multilateral tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

Sepertui dibahas sebelumnya bahwa putusan arbitrase internasional adalah putusan arbitrase yang diputus diluar wilayah hukum Republik Indonesia. Putusan ini harus didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diberikan kewenangan oleh UU No.30 Tahun 1999 untuk menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan dari putusan arbitrase internasional. dalam hal putusan arbitrase internasional menyangkut negara Republik Indonesia, maka Pengadilan yang mempunyai wewenang untuk menertibkan exequatur adalah Mahkamah Agung.

Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh exequtur dari ketua Pengadolan Jakarta Pusat dan terhadap putusan ini tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Namun jika putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah menolak untuk mengakui dan melaksanakan suatu putusan arbitrase internasional. maka terhadap putusan ini dapat diajukan kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dapat diajukan upaya perlawanan.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?