Permohonan ganti nama di Pengadilan
untuk merubah nama ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan sebelum permohonan ganti nama diajukan di Pengadilan. setiap orang memiliki alasan tersendiri mengapa memerlukan perubahan nama, dan itu merupakan hal yang sah bagi setiap warga negara, mengapa mengganti nama prosesnya cukup rumit sebab nantinya hasil akhir dari perubahan nama adalah bergantinya nama di KTP anda, dan untuk merubah nama KTP dari dinas kependudukan memerlukan dasar dokumen yang menjadi syarat mutlak perubahan yaitu penetapan pengadilan.
adapun syarat permohonan ganti nama /tambah nama/perbaikan nama di Pengadilan menyertakan beberapa bukti surat seperti; fotocopi KTP Pemohon, fotocopi kartu keluarga, fotocopi buku nikah, fotocopi ijasah, fotocopy SK, fotocopi akta kelahiran, fotocopy keterangan desa yang menyatakan 1 (satu) orang yan sama, fotocopi SHM, fotocopi buku tabungan, fotocopi BPKB dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui adanya perbedaan nama/identitas pemohon.
jasa pengacara perceraian jasa pengacara semarang pengacara cerai semarang pengacara hukum semarang pengacara perceraian Semarang pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase Pengacara Semarang pengacara senior semarang tarif pengacara semarang