Pengacara Semarang

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Pengacara Semarang

December 10, 2019 Artikel 0

Putut Harioga & Partners merupakan salah satu kantor  hukum Pengacara / Advokat  di Indonesia yang berkomitmen untuk melayani klien secara profesional. Kantor Hukum Putut Harioga & Partners  dalam menjalankan kinerjanya dijalankan oleh para Advokat memiliki kualitas, keahlian serta berpengalaman di bidang hukum serta senantiasa berpegang teguh pada peraturan perundanga-undangan yang berlaku serta berpedoman pada Undang-Undang Advokat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik dan tanggung Advokat. Kantor Hukum Putut Harioga & Partners memiliki struktur tata kelola Kantor Hukum yang modern teratur, serta manajemen sumber daya manusia yang berkualitas dan pengembangan sistem yang terbaru yang kami jadikan pondasi dasar dan diimplementasikan dalam pengelolaan kantor Hukum Kami. Sehingga sampai dengan saat ini Kantor Hukum Putut Harioga & Partners telah berkembang pesat dan telah memiliki banyak mitra yang baik di masyarakat maupun di Pemerintahan.

Pelayanan Wilayah Hukum

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Salatiga, Ungaran, Pati, Jepara, Tegal, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.


Kantor Hukum Pengacara / Advokat Putut Harioga & Partners telah banyak menangani  Perkara  baik di Bidang litigasi : Peradilan Perdata, Peradilan Pidana, Peradilan Niaga, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Perceraian, Peradilan Pajak, Peradilan Hubungan Industrial, Peradilan Tata Usaha Negara, Arbitase dan lain sebaginya; serta maupun di Bidang Non-Litgasi Alternatif Penyelesaan Sengketa yang dijalankan dengan metode konsultasi, negosiasi dan mediasi yang melibatkan perorangan maupun badan hukum perusahaan baik yang bergerak dibidang penanaman modal asing, perbankan, lembaga pembiayaan, pasar modal, perdagangan lokal maupun internasional, kontraktor, industri kecil, menengah atau besar, pertambangan, minyak dan gas serta lingkup bidang perusahaan lainnya

Pencarian lainnya Pengacara Semarang…

• Kasus Pidana Umum
• Kasus Pidana Khusus
• Kasus Perdata Umum
• Perkawinan & Perceraian
• Hukum Keluarga & Warisan
• Sengketa Tanah & Property
• Perkara Tata Usaha Negara
• Hukum Perjanjian & Kontrak
• Hukum Bisnis & Perusahaan

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?