Tag: Pengacara Perceraian wonogiri

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Nilai Pasar dalam Proses Lelang

Jika penilaian dilakukan oleh Penilai, menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI 366), dasar penilaian yang digunakan pada penilaian untuk tujuan lelang adalah Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi. Penjual dapat menentukan Nilai Pasar sebagai prioritas pertama (batas atas) dan Nilai Likuidasi sebagai alternatif terakhir (batas bawah) untuk menetapkan Nilai Limit. Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang…
Read more


December 13, 2019 0

BOLEHKAH MENJUAL NILAI JAMINAN DIBAWAH HARGA PASARAN

Pada praktik perbankan, prinsipnya nilai harta yang dijadikan jaminan harus lebih besar daripada jumlah utang yang diberikan, yang dikenal dengan istilah Loan to Value Ratio. Untuk Kredit Properti, rasio ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka…
Read more


December 13, 2019 0

MATERI KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS PROESI ADVOKAT

Didalam petunjuk pelaksanaan Pendidikan Khusus rofesi Advokat (PKPA) yag diterbitkan oleh PERADI, telah ditetapkan materi kurikulum minimal yang wajib diikuti dan dipenuhi oleh para peserta didik (calon advokat) dengan rincian sebagai berikut : Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi Advokat Sitem Peradilan Indonesia Etika Profesi Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum. Materi Acara : Hukum Acara Perdata…
Read more


December 12, 2019 0

PELAKSANAAN PUTUSAN INTERNASIONAL DALAM UU NO.30 TAHUN 1999

Pengaturan tentang arbitrase internasional di Indonesia terdapat pada pasal 65 hingga 69 UU No.30 Tahun 1999 . dimana antara lain menyebutkan bahwa putusan arbitrase internasional tersebut hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia jika putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis arbitrase Indonesia terkait dengan perjanjian bilateral dan atau perjanjian multilateral tentang pengakuan dan…
Read more


December 6, 2019 0

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. yang dimaksud dengan bersifat final adalah bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali. dalam hal pelaksanaan putusan hal ini harus dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, di mana lembar…
Read more


December 6, 2019 0

KETERKAITAN ANTRARA ARBITRASE DAN PENGADILAN

Pengadilan mempunyai beberapa keterkaitan dengan arbitrase. Dalam halni, dapat dilihat dari UU No.30 Tahun 1999 yang mencantumkan beberapa peranan pengadilan di Indonesia untuk memperkuat proses arbitrase dari awal proses arbitrase dimulai sampai putusan arbitrase tersebut. Dalam proses awal arbitrase dengan adanya suatu perjanjian arbitrase dalam bentuk tertulis, maka menghilangkan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian…
Read more


December 6, 2019 0

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN ARBITRASE

Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan umum, yaitu sebagai berkut : Sidang Arbitrase adalah tertututp untuk umum, sehingga kerahasiaan sengketa para pihak terjamin. Kelambatan yang diakibatkan oleh hal procedural dan administratif dapat dihindari. Para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengalaman, pengetahuan, jujur dan adil, serta latar…
Read more


December 5, 2019 0

KEWAJIBAN ADVOKAT KEPADA REKAN SEJAWAT PROFESI

Bab IV mengatur asas-ass tentang hubungan antar teman sejawat advokat. Di kehidupan sehari-hari  khususnya dalam kegiatan menjalankan profesi sebagai suatu usaha, maka persaingan adalah normal. namun persaingan tersebut harus dilandas oleh sikap “saling menghormati, menghargai, dan mempercayai” (KEI Pasal 5 alenia 1). Apabila dalam persaingan melindungi dan mempertahankan kepentingan klien, sering antara para  Advokat, Adokat…
Read more


December 4, 2019 0

PEMERIKSAAN KASASI TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN

Apakah terhadap putusan praperadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi? KUHAP tidak mengatur menegenai pemeriksaan kasasi terhadap putusan praperadilan. dan kalau diperhatikan rumusan Pasal 82 ayat 2 KUHAP maka terhadap putusan praperadilan hanya dapat dmintakan “Putusan Akhir” kepada Pengadilan Tinggi. Karena disebut putusan akhir (bukan putusan pada tingkat akhir) dapat diketahui bahwa putusan praperadilan hanya dapat dimintakan…
Read more


December 2, 2019 0

PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS

Praperadilan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan (PP No.27/1983 Pasal 16). Apabila materi perumusan dalam pasal 89 ayat 1 KUHAP dibaca secara cermat, maka dapat didapat bahwa yang berwenang…
Read more


December 2, 2019 0
Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?