TATA CARA PENGAJUAN/PERMINTAAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) DALAM PERKARA PIDANA
Permintaan PK oleh Pemohon (Terpidana/ahli warisnya) sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP diajukan kepada panitera pengadilan (PN) yang telah memutus perkaranya di tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya (Pasal 264 ayat 1 KUHAP). Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam surat keterangan yang ditandatangani panitera serta pemohon, dan dicatatkan dalam daftar yang dilampirkan…
Read more