Apakah Akta Perdamaian dapat dibuat setelah adanya putusan pengadilan.

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Apakah Akta Perdamaian dapat dibuat setelah adanya putusan pengadilan.

December 16, 2019 Artikel 0

untuk menjawab pertanyaan tersebut harus diketahui terlebih dahulu bahwa putusan  perdamaian dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde, res judicata) dan  memiliki kekuatan hukum eksekutorial.

Oleh karena sifatnya yang dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial, maka tidaklah mungkin putusan perdamaian dikeluarkan setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan, terlebih lagi saat sedang dilakukan eksekusi.

Zulkarnen dalam bukunya penyitaan dan eksekusi (hal.263) bahkan memberikan batasan kapan putusan perdamaian dapat dikeluarkan. menurutnya, usaha mendamaikan para pihak yang berperkara tersebut dilakukan selama proses perkara di Pengadilan selama perkara masih dalam taraf Judex Facti. Pengadilan tidak berwenang mengukuhkan persetujuan perdamaian menjadi putusan kasasi karena pengadilan tingkat kasasi bukan peradilan judex facti, tetapi hanya memeriksa tentang adanya kesalahan penerapan hukum, kesalahan tata cara mengadili, atau adanya tidakan melampaui batas kewenangannya. Dengan demikian putusan perdamaian hanya dapat dilakukan pada tingkat pemeriksaan Judex Facti yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Dapat disimpulkan bahwa putusan perdamaian (acta van dading) hanya dapat dijatuhkan saat perkara sedang berjalan di Pengadilan dan terhadapnya belum diperoleh putusan berkekuatan tetap.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?