PELAKSANAAN PUTUSAN INTERNASIONAL DALAM UU NO.30 TAHUN 1999
Pengaturan tentang arbitrase internasional di Indonesia terdapat pada pasal 65 hingga 69 UU No.30 Tahun 1999 . dimana antara lain menyebutkan bahwa putusan arbitrase internasional tersebut hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia jika putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis arbitrase Indonesia terkait dengan perjanjian bilateral dan atau perjanjian multilateral tentang pengakuan dan…
Read more