EKSEKUSI HAK TANGUNGAN
Advokat /Pengacara Semarang – Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah milik, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.(Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tangungan.
Debitur yang cidera janji (wanprestasi), kreditur dapat melakukan eksekusi Hak Tanggungan karena Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan menjual obyek Hak Tanggungan dengan cara :
- Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalamperaturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.(Pasal 20 ayat 1huruf b UU Hak Tangungan)
- Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan,penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengandemikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semuapihak.( Pasal 20 ayat 2 UU Hak Tangungan).
pengacara agus semarang pengacara di daerah semarang pengacara gratis semarang pengacara hukum semarang pengacara kondang semarang Pengacara Perceraian boyolali pengacara perceraian Semarang Pengacara Perceraian Solo Pengacara Perceraian solo raya Pengacara Perceraian sragen Pengacara Perceraian wonogiri pengacara perusahaan dan pengacara Arbitrase pengacara pidana semarang pengacara putut & partners kota semarang jawa tengah pengacara putut semarang Pengacara Semarang pengacara senior semarang pengacara terbaik semarang pengacara top semarang tarif pengacara semarang