KEWAJIBAN ADVOKAT KEPADA REKAN SEJAWAT PROFESI
Bab IV mengatur asas-ass tentang hubungan antar teman sejawat advokat. Di kehidupan sehari-hari khususnya dalam kegiatan menjalankan profesi sebagai suatu usaha, maka persaingan adalah normal. namun persaingan tersebut harus dilandas oleh sikap “saling menghormati, menghargai, dan mempercayai” (KEI Pasal 5 alenia 1). Apabila dalam persaingan melindungi dan mempertahankan kepentingan klien, sering antara para Advokat, Adokat…
Read more

