Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Diterbitkannya UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Diterbitkannya UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

November 28, 2019 Artikel 0

Pemberlakuan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah membawa perubahan yang terjadi dengan diundangkannya Undang-undang Administrasi Pemerintahan, adalah menyangkut hal sebagai berikut :

Perluasan Pemaknaan keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 7 Undang Undang Administrasi Pemerintahan). Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara dalam Pasal 1 Angka 9 mengatur bahwa, keputusan tata usaha negara (objek sengketa Tata Usaha Negara) adalah penetapan tertulis yang diterbitkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, yang berisikan tindakan hukum tata usaha Negara, bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Ketentuan tersebut mengandung unsur : Penetapan tertulis, diterbitkan oleh badan/.Pejabat Tata Usaha Negara, Yang berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara, Bersifat konkrit, Individual, Final. Yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata. Sementara itu pasal 1 angka 7 Undang-undang Administrasi Pemerintahan terkandung unsur : Ketetapan Tertulis, Dikeluarkan oleh badan dan /atau Pejabat Pemerintahan, Dalam penyelenggaraan pemerintahan.

dari kedua pengaturan tersebut tergambar bahwa berdasar Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan pemaknaan, Keputusan Tata Usaha Negara (objek sengketa Tata Usaha Negara)  lebih sempit dibandingkan pemaknaan keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan, karena semakin banyak unsur suatu pasal, maka semakin sempit cangkupannya, namun semakin sedikit unsur suatu pasal maka cangkupan pengertiannya akan semakin luas. Dengan pemaknaan teresbut, maka terlihat kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah lebih sempit dibandingkan dengan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?