Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending

November 16, 2019 Artikel 0

Perkembangan teknologi di era globalisasi ini, apapun aktivitas masyarakat tidak akan terlepas dari bantuan teknologi. Begitu pula pada lembaga keuangan yang kini mulai bergeser pada lembaga keuangan berbasis teknologi. Perubahan dalam bidang keuangan saat ini adanya Fintech (Financial Technology) salah satunya Peer to Peer lending.. Menjamurnya fintech berbasis peer too peer lending di Indonesia sering menjadi masalah meskipun disisi lain juga jadi jawaban bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan dengan cepat dan mudah. Bahwa terhadap maraknya pinjaman online (Peer to peer Lending) maka pemerintah dalam hal ini adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah melakukan berbagai cara untuk melindungi masyarakat serta menumbuhkan iklim usaha yang baik namun masalah yang dihadapi masyarakat mash terjadi.

Agar tercapainya penyelenggaraan finansial teknologi yang berbasis peer to peer lending yang baik maka diperlukan adanya pengaturan yang baik pula . Oleh karena itu permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pelaksanaan penyelenggaraan financial technology  berbasis peer to peer lending? Permasalahan – permasalahan apa yang timbul dalam  penyelenggaraan financial technology  berbasis peer to peer lending serta bagaimana  solusinya dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam  penyelenggaraan financial technology  berbasis peer to peer lending..

Penyelenggaraan finansial teknologi yang berbasis peer to peer lending belum berjalan dengan baik,permasalahan masih timbul dalam  penyelenggaraan financial technology  berbasis peer to peer lending sehingga masih perlu solusi dalam perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam  penyelenggaraan financial technology  berbasis peer to peer lending karena pada praktiknya belum melindungi masyarakat sehingga terhadap hal tersebut pemerintah perlu menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang financial technology serta kerjasama semua pihak untuk mewujudkanya perlindungan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?