GANTI RUGI KARENA WANPRESTASI
Jika wanprestasi itu benar-benar menimbulkan kerugian kepada kreditur, maka debitur wajib mengganti kerugian yang timbul. Akan tetapi untuk itu harus ada hubungan sebab akibat atau kausal verband antara wanprestasi dengan kerugian. Tentang kerugian apa saja yang dapat dituntut kreditur, diatur dalam pasal 1246 BW : Penggantian perongsokan,kerugian, dan bunga yang boleh dituntut kreditur ialah Kerugian…
Read more