PRAPERADLAN PERKARA PIDANA KONEKSITAS
Praperadilan dalam perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan (PP No.27/1983 Pasal 16). Apabila materi perumusan dalam pasal 89 ayat 1 KUHAP dibaca secara cermat, maka dapat didapat bahwa yang berwenang…
Read more