PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL

Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. yang dimaksud dengan bersifat final adalah bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau Peninjauan Kembali. dalam hal pelaksanaan putusan hal ini harus dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan, di mana lembar…
Read more


December 6, 2019 0