TAT A CARA PENYITAAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Penyitaan dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP tindakan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik setelah ada surat izin dari ketua PN setempat, yaitu Ketua PN dimana barang benda tetap yang akan disita itu berada, sedangkan untuk penyitaan benda bergerak pemberian izinnya tetap dilakukan…
Read more