CARA MENGHITUNG NILAI PESANGON BILA DI PHK DENGAN ALASAN PERUSAHAAN TUTUP

Pengacara, Advokat, Kantor Hukum, Konsultan Hukum, Kantor Pengacara Semarang

CARA MENGHITUNG NILAI PESANGON BILA DI PHK DENGAN ALASAN PERUSAHAAN TUTUP

December 9, 2019 Artikel 0

Seorang pekerja berhak dan tidak berhak mendapatkan uang pesangon bergantung pada alasan PHK. Dalam UUKK No. 13 Tahun 2003 menetapkan 12 alasan PHK dan kompensasinya, namun penulis akan lebih spesifik membahas pesangon yang diberikan bila PHK di dasari alasan perusahaan tutup (Pasal 164 ayat 1 dan ayat 3).

  1. Karena Perusahaan rugi terus menerus / Force Majeure.

Bagi pekerja yang diakhir hubungan kerjanya karena perusahaan rugi terus menerus maka berhak atas pesangon 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah. kemudian untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut benar mengalami kerugian terus menerus selama minimal dua tahun terlebih dahulu harus diaudit oleh akuntan publik.

  • Karena Efesiensi.

Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena efesiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.  Manajemen melaksanakan program efesiensi terhadap sejumlah pekerja tentu mempunyai tujuan yaitu dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, menekan biaya, mengurangi jumlah tenaga kerja yang kurang produktif. Perusahaan melakukan efesiensi tidak hanya ketika perusahaan dalam keadaan rugi namun untuk jangka panjang dalam keadaan untungpun perusahaan dapat melakukan efesiens sepanjang hak-hak pekerja dipenuhi dan disepakati.

supaya lebih jelas maka kami ambil contoh kasus sebagai berikut, PT.Z ingin meningkatkan kinerja perusahaannya dengan cara melakukan perampingan yaitu menawarkan ke 150 karyawan dari total karyawan 800 karyawan untuk menerima pensiun dini. Hasil perundingan antara Pengusaha dan karyawan sepakat ntuk kompensasi pesangon 2 kali gaji dan 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan psal 156 ayat 2, 3, 4 UU No.13 Tahun 2003. salah satu karyawan bernama Agus telah bekerja -/+ 12 tahun dengan total gaji perbulan (take home pay) RP.6.800.000,- berapakah total kompensasi pesangon yang akan diterima Agus?

Perinciannya adalah sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon : 2 x 7 bulan = 14 bulan (masa kerja 12 tahun)
  2. Uang Penghargaan masa kerja = 4 bulan (masa kerja 12 tahun)
  3. Uang Penggantian Hak = 15 % (a +b), 15 % (14+4) = 2,7 bulan.
  4. Jadi total kompensasi pesangon Agus adalah 18 +2,7 = 20,7

Komponen upah Agus adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (All In) = Rp.3.400.000,-

sisa cuti 4 hari yang belum dambil adalah Rp.3.400.000 : 30 hari x 4 hari = Rp.453.300,-

Maka total uang yang diterima oleh Agus adalah 20,7 bulan x Ro.3.400.000,- = Rp.70.380.000 + Rp.453.300 = Rp.Rp.70.833.300,-.

 

Buka Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo
Apa yang bisa kami bantu?